Senin 19 Feb 2024 19:58 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Beri Perhatian Petugas Pemilu yang Meninggal

Selain BPJS Ketenagakerjaan, pemda diajak beri santunan petugas TPS meninggal.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Mendagri M Tito Karnavian (tengah) saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Mendagri M Tito Karnavian (tengah) saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis jumlah petugas yang meninggal dunia selama periode 14-18 Februari 2024. Selama periode pencoblosan hingga penghitungan suara, terdapat total 84 orang yang meninggal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengatakan, para petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari KPU atau Bawaslu maupun dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para kepala daerah untuk juga memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Saya sudah sampaikan, meskipun ada negara hadir dengan adanya santunan dari KPU yang Rp 36 juta, lalu ada dari BPJS. Saya juga imbau kepada kepala daerah untuk membantu keluarga yang ditinggalkan oleh para pejuang demokrasi kita," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Dia menyebutkan, kepala daerah dapat memberikan santunan sesuai kemampuan masing-masing. Tito mencontohkan, santunan bisa berupa bantuan untuk urusan pemakaman atau rumah duka. "Kalau mungkin ada keluarga masih kecil perlu sekolah berikan beasiswa, dan lain-lain," kata eks kepala Polri tersebut.

Karena itu, Tito mengajak kepala daerah untuk ikut memberikan atensi bantuan kepada petugas yang melaksanakan dalam rangka pemilu. "Baik petugas KPU atau pengawas Bawaslu dan lain-lain. Termasuk petugas lain terkait kegiatan pemilu," ujar Tito.

Dia menjelaskan, sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan, Kemendagri telah membantu KPU dan Bawaslu untuk antisipasi agar peristiwa 2019 tidak terulang. Salah satu antisipasi yang dilakukan adalah membuat batasan usia petugas, yaitu hanya 17-55 tahun.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining kepada para petugas pemilu. Skrining itu dibiayai oleh pemerintah daerah dengan menggunakan APBD.

"Itu tercover sebagaian besar. Hanya 4,8 persen dari seluruh petugas 7,9 juta. Itu dibiayai oleh pemda. Tujuannya agar dilakukan skrining kesehatan, agar bisa diketahui kondisi kesehatan petugas tersebut," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement