Selasa 20 Feb 2024 19:15 WIB

Bawaslu Sarankan Penayangan Sirekap Dihentikan, KPU: Alat Transparansi

Sirekap adalah alat untuk mengontrol agar tidak terjadinya electoral manipulation.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner KPU RI, Idham Holik.
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU RI, Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sempat mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait saran perbaikan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Dalam surat itu, terdapat tiga saran yang diberikan oleh Bawaslu kepada KPU.

Salah satu saran yang diberikan, KPU diminta untuk menghentikan penayangan informasi mengenai data perolehan suara. Namun, KPU diminta tetap melanjutkan memindai formulir C hasil diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id.

Baca Juga

Penghentian penayangan dilakukan sampai kendala sistem Sirekap dapat membaca data yang tertera pada C hasil secara akurat. Menanggapi surat itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Sirekap adalah sumber informasi publik yang disediakan oleh KPU dalam rangka pemenuhan rasa ingin tahu terhadap perolehan suara peserta pemilu.

"Sirekap alat transparansi hasil pemilu, alat untuk mengontrol agar tidak terjadinya electoral manipulation," kata Idham di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Karena itu, ia menilai, KPU memandang Sirekap memiliki peran strategis. Saat ini, pihaknya juga masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data dalam Sirekap dengan data autentik dalam foto formulir model C hasil. "Sirekap masih berfungsi untuk diakses oleh masyarakat," ujar Idham.

Ihwal perbaikan yang dilakukan, kata Idham, petugas fokus untuk sinkronisasi data perolehan suara. Intinya, pihaknya akan berupaya menyampaikan kepada publik bahwa data dalam Sirekap itu benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement