Rabu 21 Feb 2024 08:36 WIB

Bersurat ke KPU, PDIP Nyatakan Tolak Penggunaan Sirekap

PDIP mengirimkan surat ke KPU bahwa menyatakan tolak penggunaan Sirekap.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap. PDIP mengirimkan surat ke KPU bahwa menyatakan tolak penggunaan Sirekap.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap. PDIP mengirimkan surat ke KPU bahwa menyatakan tolak penggunaan Sirekap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengirimkan surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Surat tersebut berisi pernyataan penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, tertanggal 20 Februari 2024. Dalam poin pertama surat tersebut, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara tidak relevan dengan penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Juga

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan), karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," tertulis dalam poin dua surat tersebut, dikutip Rabu (21/2/2024).

Selanjutnya dalam poin ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual, berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 393 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," tertulis dalam poin keempat.

"Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," lanjutnya.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa berbagai elemen masyarakat sudah menyuarakan masalah dari Sirekap. Bahkan, sudah ada beberapa pihak yang yang mengusulkan untuk dilakukan audit digital forensik terhadap sistem tersebut.

Tegasnya, KPU harus dapat segera menyelesaikan masalah terhadap Sirekap. Sebab Pemilu 2024 juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap penyelenggaranya.

"Jadi itu supaya diaudit, benar itu bagaimana kok bisa terjadi amburadul begitu? Berbagai karena kesalahan secara teknologis itu kan ditemukan ada, kalau ketahuan salah di sini, pindah ke daerah lain itu kan ada juga," ujar Mahfud di MMD initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

"Ada kesalahan input dan sebagainya. Nah itu sebabnya menimbulkan kecurigaan," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement