Rabu 21 Feb 2024 22:49 WIB

Komnas HAM: Kelelahan dan Faktor Komorbid Jadi Penyebab Utama Petugas Pemilu Meninggal

KPU RI tidak berhasil membuat kebijakan untuk mengurangi beban kerja KPPS

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat menyampaikan sambutan dalam acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Ahad (11/6/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat menyampaikan sambutan dalam acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Ahad (11/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti 3.909 Petugas Pemilu sakit dan 71 Petugas Pemilu meninggal dunia per 21 Februari 2024. Komnas HAM memandang KPU dan Bawaslu RI belum mengakomodir semua rekomendasi pencegahan jatuh korbannya petugas Pemilu seperti tahun 2019.

"Kelelahan dan faktor komorbid menjadi penyebab utama banyak Petugas Pemilu yang sakit dan meninggal dunia," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam paparannya, Rabu (21/2/2024). 

Atnike menyebut KPU RI dan Bawaslu RI belum melaksanakan sebagian rekomendasi Komnas HAM yang paling penting. Pertama, KPU RI tidak berhasil membuat kebijakan untuk mengurangi beban kerja KPPS. Hal ini membuat KPPS bekerja melebihi beban kerja yang wajar. 

"Sebagian besar KPPS begadang dua malam (dan dua hari), sejak sehari sebelum hari H untuk mendirikan TPS, hingga dini hari setelah hari H. Kebijakan penyalinan form C-Hasil secara elektronik (foto copy) dari yang semula manual, ternyata tidak berhasil menurunkan durasi waktu kerja KPPS," ujar Atnike.

Kedua, Komnas HAM menyayangkan KPU RI tidak memasukkan materi Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) sebagai bagian dari Materi Bimtek KPPS. Sehingga KPPS tidak dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi situasi darurat di TPS. Materi Bimtek hanya focus pada proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk tata cara Sirekap. 

"Materi ini padahal direkomendasikan oleh Kemenkes untuk dimasukkan sebagai bagian dari Bimtek KPPS. KPU telah mengirimkan Surat Edaran tentang panduan penanganan situasi darurat tertanggal 10 Februari 2024, tetapi hampir tidak ada jajaran KPU di daerah yang mengetahui surat tersebut," ujar Atnike.

Ketiga, Komnas HAM menyinggung lingkungan TPS secara umum masih tidak sehat. Kondisi semacam ini dinilai Komnas HAM mempengaruhi jatuhnya korban petugas Pemilu. 

"Misalnya masih terdapat makanan ringan berupa gorengan, minuman kopi yang berlebihan, juga asap rokok," ucap Atnike. 

Walau demikian, Komnas HAM mengapresiasi sebagian rekomendasi yang dijalankan KPU RI. Yaitu menerapkan batas atas usia Petugas KPPS 55 tahun, koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi semua calon KPPS dan Pengawas TPS, Dinas Kesehatan bersiaga selama proses pemungutan dan penghitungan suara. 

"Kemudian semua KPPS telah diberikan asuransi ketenagakerjaan. Premi asuransi dibayar oleh Pemda, hasil koordinasi KPU dan Pemda setempat, di setiap TPS telah disediakan vitamin, sebagai bagian dari biaya operasional TPS," ujar Atnike. 

Sebagai informasi, Saat Pemilu 2019 diketahui ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Salah satu faktor penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement