Kamis 22 Feb 2024 14:27 WIB

Mahfud Dorong Lembaga Independen Audit Forensik Sirekap

Mahfud MD mendorong lembaga independen untuk mengaudit forensi Sirekap.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Mahfud MD. Mahfud MD mendorong lembaga independen untuk mengaudit forensi Sirekap.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mahfud MD. Mahfud MD mendorong lembaga independen untuk mengaudit forensi Sirekap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa audit forensik diperlukan untuk menemukan solusi permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Namun, audit haruslah dilakukan oleh lembaga yang independen.

"Oleh para ahli komputer, kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang jago di bidang itu. Perguruan tinggi, kemudian yang profesional di lapangan juga banyak, itu aja yang sudah mulai memberi laporan," ujar Mahfud di kediamannya, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, kesalahan berulang kali terjadi dalam penggunaan Sirekap. Meski bukan penghitungan resmi, penggunaannya berkaitan dengan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

"Karena kesalahannya tuh berulang-ulang sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat. Kalau kesalahnnya dua atau tiga, ini puluhan dan bervariasi. Oleh sebab itu audit itu menjadi penting," ujar Mahfud.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengirimkan surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Surat tersebut berisi pernyataan penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, tertanggal 20 Februari 2024. Dalam poin pertama surat tersebut, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara tidak relevan dengan penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan), karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," tertulis dalam poin dua surat tersebut, dikutip Rabu (21/2/2024).

Selanjutnya dalam poin ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual, berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 393 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," tertulis dalam poin keempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement