Kamis 22 Feb 2024 15:13 WIB

Beban Kerja KPPS Dinilai Berat, KPU: Sudah Sesuai Undang-Undang

KPU sudah membatasi syarat usia calon anggota KPPS.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Anggota KPU Idham Holik
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota KPU Idham Holik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya petugas yang meninggal dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan banyak pihak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tindakan antisipatif.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, secara akumulatif terdapat 71 orang badan ad hoc yang meninggal dunia selama periode 14-18 Februari 2024. Sebanyak 42 orang di antaranya adalah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), 24 petugas linmas, dan sisanya adalah petugas PPS dan PPK. Angka itu belum ditambah petugas yang sakit, yang totalnya mencapai 4.567 orang.

Baca Juga

"Pertama kami ingin menyampaikan duka yang mendalam terhadap rekan-rekan kami yang wafat selama melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara," kata dia, Kamis (22/2/2024).

Ia menambahkan, pihaknya juga terus berdoa agar rekan-rekan petugas pemilu yang sedang sakit dapat segera sehat. Dengan begitu, tak ada lagi korban jiwa akibat pelaksanaan Pemilu 2024.

Ihwal beban kerja badan ad hoc yang dinilai banyak pihak berat, Idham menjelaskan, hal itu telah sesuai dengan kontruksi Undang-Undang Pemilu. Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB waktu setempat dan selesai sampai seluruh surat suara dihitung.

Bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat ekstensi apabila memang proses penghitungan suara itu tidak selesai di hari pemungutan suara. Ekstensi yang diberikan adalah 12 jam setelah hari pemungutan suara.

"Semua regulasi telah jelas dan hari ini berkaitan dengan norma-norma pemungutan suara hanya ada satu keputusan Mahkamah Konstitusi-nya. Jadi saya pikir pada semua pihak, mari kita realistis melihat realitas pemilu ini dan kita kembali kepada regulasi teknis yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu," kata dia.

Idham mengatakan, KPU juga telah membuat banyak kebijakan yang diklaim inovatif. Salah satunya adalah membatasi syarat usia calon anggota KPPS mulai 17 tahun hingga 55 tahun. Batasan itu disebut tak ada pada pemilu sebelumnya.

"Angka 55 tahun itu berdasarkan hasil kajian KPU pada pemilu serentak 2019 dan bahkan sekarang kami turunkan menjadi 17 tahun, dengan pertimbangan mereka yg berusia muda memiliki imunitas yang lebih baik," kata dia.

Selain itu, Idham menambahkan, KPU juga menyediakan anggaran untuk menyalin (fotokopi) C hasil, yang dalam pemilu sebelumnya harus dilakukan manual. Artinya, KPU disebut sudah melakukan beberapa kebijakan inovatif berkaitan dengan pemungutan suara.

"Saya tidak bermaksud membandingkan dengan yang sebelumnya ataupun sekarang, karena bagi kami, satu kecelakaan kerja saja itu menjadi sebuah catatan yang sangat penting. Tapi kalau kita lihat, bicara tentang angka, angka kecelakaan kerja dibandingkan dengan pemilu serentak 2019 lalu, hari ini jauh lebih kecil," ujar dia.

Sebelumnya, Kontras bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPU membuka data terkait puluhan petugas KPPS meninggal dunia saat pemungutan suara Pemilu 2024. KPU diminta menyampaikan penyebab kematian petugas tingkat TPS itu secara transparan kepada publik.

"Kami meminta pertanggungjawaban KPU. KPU seharusnya bisa secara terbuka dan transparan menyampaikan kepada publik apa sebetulnya alasan sesungguhnya," kata Ketua Divisi Penelitian dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian Sodik usai menyerahkan surat permintaan informasi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Menurut KontraS, sudah 94 petugas KPPS yang meninggal per Rabu (21/2/2024). Adapun KPU menyebut ada 71 petugas KPPS yang wafat per Ahad (18/2/2024). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, penyebab kematian petugas KPPS itu karena ada penyakit seperti jantung dan hipertensi. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyebut penyebab utamanya adalah kelelahan karena petugas KPPS bekerja melebihi batas waktu.

Rozy tak puas dengan pernyataan yang menyebutkan puluhan petugas KPPS meninggal karena kelelahan. Menurutnya, kelelahan juga dijadikan alasan atas meninggalnya 800 lebih petugas KPPS pada Pemilu 2019.

"Artinya, tidak ada perbaikan yang signifikan dari KPU dalam melihat persoalan-peesoalan kemarin dari KPPS ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement