Kamis 22 Feb 2024 16:37 WIB

Ganjar Dorong DPR Selidiki Kecurangan, KPU: Perselisihan Hasil Pemilu di MK

Jalur pelaporan masalah Pemilu 2024 melalui Bawaslu dan MK, bukan hak angket DPR.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Foto: Republiika/Eva Rianti
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI, Idham Holik merespons pernyataan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusungnya di DPR menggunakan hak angket (penyelidikan) untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. Idham mengatakan, UU Pemilu sudah menetapkan jalur yang bisa ditempuh apabila ada permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Jalur yang disediakan adalah pelaporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, kata Idham, persoalan Pemilu 2024 bukan malah diselesaikan lewat hak angket DPR.

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Karena itu, Idham mengajak, semua pihak untuk kembali mengacu pada UU Pemilu dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam gelaran Pemilu 2024. Apalagi, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum.

"Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi  panglimanya," kata koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari satu fraksi lebih. Hak angket bergulir apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri 50 persen lebih anggota DPR, dan harus disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan yang hadir. 

Sebelumnya, Ganjar mengaku telah mendorong partai pengusungnya, PDIP dan PPP, untuk mengusulkan hak angket di DPR. Dia juga meminta partai pengusungnya untuk membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung Anies-Muhaimin, yakni Nasdem, PKB, dan PKS, agar usulan hak angket bisa disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Ganjar menilai, dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 harus disikapi dengan serius. Karena itu, kata dia, DPR harus meminta penjelasan KPU selaku penyelenggara pemilu. Ganjar diketahui meraih suara terendah dalam Pilpres 2024, berdasarkan hasil hitung cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement