REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid pernyataan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusungnya di DPR menggunakan hak angket (penyelidikan) untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. Menurut dia, pengusulan hak angket berlebihan.
"Menurut hemat kami, dukungan atau dorongan untuk hak angket itu berlebihan kalau atas nama kecurangan pemilu," kata Nusron menyindir, kepada wartawan di Media Center TKN, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (22/2/2024).
Di sisi lain, Nusron menyebut, dorongan yang disampaikan Ganjar itu hal biasa yang dilakukan oleh pihak yang kalah. Hal itu sejalan dengan yang pernah dikatakan dulu oleh Mahfud MD, sosok yang kini jadi cawapres pendamping Ganjar.
"Dalam politik selalu ada rumus: yang kalah selalu mengatakan 'KPU curang, Bawaslu tidak tegas'. Kata Pak Mahfud begitu kan. 'Setiap pemilu, setiap lima tahunan, yang kalah pasti menuduh curang, tidak tegas, sistematis, masif'," kata politikus Partai Golkar itu.
Mahfud diketahui menyampaikan pernyataan tersebut saat jadi pembicara dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) pada 2019. Video pernyataan Mahfud itu belakangan viral di media sosial seiring mencuatnya isu kecurangan Pemilu 2024.
"Pokoknya enggak ada benarnya KPU itu di mata yang kalah, dan orang yang takut kalah itu selalu menyerang," kata Mahfud ketika itu.
Dalam video tersebut, Mahfud menyatakan bahwa pihak yang kalah akan cenderung mengklaim adanya kecurangan pemilu. "Nanti yang akan Anda hadapi sesudah pemilu ini, sesudah pemungutan suara itu, tidak akan sampai dua hari, besoknya sudah akan muncul isu curang. Semua pemilu itu dituduh curang oleh yang kalah. Pokoknya yang kalah langsung bilang curang" katanya.
Menuju Senayan
Ganjar menyebut dugaan kecurangan Pemilu 2024 harus disikapi dengan serius. Dia mengaku telah mendorong partai pengusungnya, PDIP dan PPP, untuk mengusulkan hak angket di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari satu fraksi lebih. Hak angket bergulir apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri 50 persen lebih anggota DPR, dan harus disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan yang hadir.
Ganjar mengaku telah meminta partai pengusungnya untuk membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung Anies-Muhaimin, yakni Nasdem, PKB, dan PKS, agar usulan hak angket bisa disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan. "Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar, Senin (19/2/2024).
Sementara itu, Partai Golkar dan Gerindra sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran sudah menunjukkan sikap bakal menolak usulan hak angket tersebut di DPR. Golkar dan Gerindra merupakan partai terbesar kedua dan ketiga di DPR, sedangkan PDIP terbesar pertama.
Ganjar diketahui meraih suara terendah dalam Pilpres 2024, berdasarkan hasil hitung cepat. Pemenangnya adalah Prabowo-Gibran.