Jumat 23 Feb 2024 14:38 WIB

Politikus PDIP Tegaskan Hak Angket Bukan untuk Makzulkan Presiden

PDIP mengeklaim banyak bukti menunjukkan indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengatakan, usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket ditujukan untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Ia menegaskan, usulan tersebut bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nggak ada yang bicara pemakzulan Jokowi, angketnya belum berproses," ujar Adian di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga

Fraksi PDIP DPR juga sudah satu suara untuk mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.

Ia juga mengatakan, pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mendukung pembentukan pansus hak angket tersebut. Sebab, banyak bukti yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Apakah kita siap mengajukan hak angket? sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? sangat setuju. Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? Sangat konstitusional dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak," ujar Adian.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".

"Hak angket itu diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu untuk dilakukan oleh DPR," ujar Adian.

"Kalau dia mencoba melarang hal angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional," sambungnya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement