Jumat 23 Feb 2024 17:22 WIB

Nasdem: PDIP tak Bisa Ajukan Hak Angket tanpa Koalisi Perubahan

Sekjen Nasdem sebut PDIP tak bisa mengajukan hak angket tanpa koalisi perubahan.

Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim. Sekjen Nasdem sebut PDIP tak bisa mengajukan hak angket tanpa koalisi perubahan.
Foto: Republika/Eva Rianti
Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim. Sekjen Nasdem sebut PDIP tak bisa mengajukan hak angket tanpa koalisi perubahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan berdasarkan perhitungannya, PDIP tidak bisa menggulirkan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 tanpa dukungan dari Koalisi Perubahan.

"PDIP tanpa kami tidak bisa jalan, kami tanpa PDIP tidak bisa jalan," kata Taslim seusai melakukan pertemuan dengan petinggi partai-partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dia mengatakan hak angket baru bisa digulirkan setelah adanya persetujuan separuh lebih Anggota DPR dari keseluruhan 575 kursi. Berdasarkan perhitungannya, jika Koalisi Perubahan yang terdiri dari tiga partai dan ditambah PDIP, maka totalnya akan setengah lebih.

"Kalau tergantung kami saja, tergantung pada kami, sejak tiga hari yang lalu kami sudah jalan," katanya.

Dia pun mengatakan pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari PDIP terkait pengajuan hak angket itu, karena partai berlogo banteng itu yang paling pertama menginisiasi gerakan tersebut.

"Kita tunggu respons selanjutnya," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris PKS Aboe Bakar Al Habsy meyakini tinggal menunggu waktu hak angket itu akan bergulir. Karena, menurut dia, saat ini DPR masih dalam masa reses.

"Ini kita baru bertiga (partai), besok nanti kita berlima bisa kumpul, sekjen-sekjen kumpul pun jadi itu barang," kata Habsy.

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di DPR.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement