Sabtu 24 Feb 2024 08:15 WIB

Bawaslu Tegaskan Masalah Jika Rekomendasi PSU tak Ditindaklanjuti KPU

Jumlah TPS yang menggelar PSU berbeda dari yang direkomendasikan Bawaslu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama anggota KPU lainnya menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Dalam konferesi pers tersebut KPU bersama Bawaslu merespon dugaan perbedaan data hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano di TPS dengan hasil di aplikasi Sirekap. Menurutnya jika hasil yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano yang diunggah ada yang salah hitung atau salah tulis akan dikoreksi dan dikonversi melalui aplikasi Sirekap. Ketua KPU mengklaim bahwa KPU Pusat telah memonitor daerah mana saja yang mengalami kesalahan antara unggahan formulir C Hasil Plano di TPS dengan konversi di aplikasinya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama anggota KPU lainnya menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Dalam konferesi pers tersebut KPU bersama Bawaslu merespon dugaan perbedaan data hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano di TPS dengan hasil di aplikasi Sirekap. Menurutnya jika hasil yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano yang diunggah ada yang salah hitung atau salah tulis akan dikoreksi dan dikonversi melalui aplikasi Sirekap. Ketua KPU mengklaim bahwa KPU Pusat telah memonitor daerah mana saja yang mengalami kesalahan antara unggahan formulir C Hasil Plano di TPS dengan konversi di aplikasinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menindaklanjuti rekomendasi mereka, maka akan dianggap sebagai sebuah permasalahan.

"Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga

Bagja menyampaikan bila KPU RI tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), maka pihaknya akan meninjau ulang sikap KPU RI tersebut.

"Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana? Tetapi hampir semuanya dilaksanakan," ujarnya.

Bagja kemudian mengingatkan KPU RI bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari pasca-pemungutan suara atau 24 Februari 2024. Walaupun demikian, Bagja mengakui ada beberapa rekomendasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memang tidak dijalankan KPU RI karena sudah diperiksa oleh Bawaslu RI.

"Memang laporan di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan ada dugaan demikian, kan dugaan, baru dugaan. Kemudian berhasil atau tidaknya tindakan tersebut, kalau berhasil tentu PSU. Kalau tidak berhasil, sudah berhasil dicegah, tentu tidak bisa PSU," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 TPS untuk melakukan PSU. Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan PSL serta 584 TPS menyelenggarakan PSS.

Sementara itu, Ketua KPH RI Hasyim Asy'ari mengatakan PSU akan dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan serta dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Adapun jumlah TPS yang akan PSU berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Bawaslu RI, yakni sebanyak 780 TPS. "Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement