Sabtu 24 Feb 2024 11:44 WIB

KPU Pastikan Seluruh Petugas KPPS di Jakarta Sudah Terima Honor

Honor ketua KPPS Rp 1,2 juta dan Rp 1,1 juta untuk anggota.

Anggota KPPS bersama saksi perwakilan partai melakukan rekap penghitungan surat suara dari seluruh TPS di Kecamatan Kebayoran Lama di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Penghitungan surat suara tersebut dilakukan untuk seluruh TPS di 6 kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama untuk dilakukan verifikasi ulang dengan mencocokan jumlah suara dengan daftar pemilih sebagai upaya untuk mengantisipasi kesalahan input data sebelum seluruh surat suara diserahkan ke KPU Kota Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota KPPS bersama saksi perwakilan partai melakukan rekap penghitungan surat suara dari seluruh TPS di Kecamatan Kebayoran Lama di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Penghitungan surat suara tersebut dilakukan untuk seluruh TPS di 6 kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama untuk dilakukan verifikasi ulang dengan mencocokan jumlah suara dengan daftar pemilih sebagai upaya untuk mengantisipasi kesalahan input data sebelum seluruh surat suara diserahkan ke KPU Kota Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di DKI Jakarta sudah menerima honor sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

 

Baca Juga

"Sudah. Langsung pada (tanggal) 15 sudah terdistribusi semua, jadi sudah selesai," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang di tempat pemungutan suara (TPS) 043 Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).

 

Sahat menyebut terkait penerimaan honor itu tidak ada proses aduan dari warga termasuk soal kecurangan. KPU DKI Jakarta mencatat sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilu 2024. KPU juga menetapkan honor KPPS Pemilu 2024, yakni Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota.

 

KPU telah menginstruksikan kepada KPU di daerah untuk tidak memotong hak petugas KPPS. Informasi yang didapatkan di lapangan, petugas yang bertugas pada Pemilu 2024 rawan terjadi penyunatan atau pemotongan honor.

 

"KPU memperingatkan keras jajarannya jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas KPPS, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Medan sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement