Sabtu 24 Feb 2024 19:59 WIB

KPU Kalsel Akui 12 Petugas Ad Hoc yang Meninggal Belum Menerima Santunan

Penyebab kematian petugas pemilu karena faktor kelelahan, kecelakaan, dan penyakit.

Seorang petugas KPPS di Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang meninggal dunia, akan dimakamkan pada Rabu (21/2/2024). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Seorang petugas KPPS di Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang meninggal dunia, akan dimakamkan pada Rabu (21/2/2024). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menginformasikan 12 petugas badan ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum menerima santunan kematian dari KPU RI.

Anggota KPU Provinsi Kalsel Nida Guslaeli Rahmadina mengatakan bahwa petugas badan ad hoc yang belum menerima santunan kematian terdiri atas dua orang dari Kabupaten Kotabaru, dua orang dari Kabupaten Tanah Bumbu, tiga orang dari Kabupaten Tanah Laut, empat orang dari Kabupaten Tapin, dan satu orang dari Kota Banjarmasin.

Baca Juga

"Laporan yang masuk sebanyak 12 petugas badan ad hoc belum menerima santunan kematian," kata Nida di Tabalong, Sabtu (24/2/2024).

Saat ini, kata Nida, KPU RI baru merealisasikan santunan kematian kepada dua petugas badan ad hoc dan tujuh petugas menerima santunan sakit di Kabupaten Tabalong. Petugas badan ad hoc di Provinsi Kalsel yang meninggal dunia tersebut terhitung sejak pelantikan hingga perhitungan suara pada tanggal 20 Februari 2024.

Nida mengungkapkan penyebab kematian petugas badan ad hoc karena faktor kelelahan, kecelakaan, faktor usia, dan menderita penyakit bawaan. Sebelumnya,  KPU RI menyerahkan santunan kepada sembilan petugas badan ad hoc Pemilu 2024 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Santunan itu diberikan kepada ahli waris dua petugas yang meninggal dunia. Selain itu, kepada tujuh orang menderita sakit. "Santunan ini bentuk tanggung jawab negara terhadap petugas badan ad hoc pemilu 2024," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Tabalong, Sabtu.

Ahli waris dari dua petugas badan ad hoc yang meninggal dunia itu menerima santunan sebesar Rp 46 juta. Mereka yang meninggal dunia, yakni anggota KPPS TPS 24 Kelurahan Pembataan Rizki Irawan (17 tahun) dan petugas perlindungan masyarakat (linmas) TPS 4 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Supian Effendi (55).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement