Kamis 29 Feb 2024 05:33 WIB

KASN: Sekitar 400 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas Saat Pemilu 2024

Sebanyak 143 ASN terbukti melanggar netralitas.

Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka melakukan penandatanganan kesepakatan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, di halaman Setda Kantor Bupati Majalengka, Senin (5/2/2024).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka melakukan penandatanganan kesepakatan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, di halaman Setda Kantor Bupati Majalengka, Senin (5/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap bahwa sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas saat Pemilu 2024 secara nasional.

"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, di Gedung Sate Bandung, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Dari 400 tersebut, lanjut Maria, sebanyak 143 ASN yang terbukti melanggar dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN, dengan sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.

"Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujarnya.

Dikatakan Maria, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang, dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda. Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf. Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.

"Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat," tuturnya.

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, didominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.

“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement