Jumat 01 Mar 2024 19:45 WIB

MK Hapus PT 4 Persen, Anies: Harusnya Begitu, Putusan MK untuk Pemilu Berikutnya

Anies menyinggung putusan MK soal batas usia cawapres yang tidak fair.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan pimpinan parpol Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama pimpinan parpol pengusung tersebut untuk mendukung bergulirnya hak angket di parlemen jika diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024.
Foto:

Kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” jelas Saldi.

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.

photo
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement