Sabtu 02 Mar 2024 10:45 WIB

Bareskrim Tolak Laporan TPDI Atas Penggunaan Sirekap

TPDI mengaku tak bisa menjelaskan detail tentang Sirekap.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilu 2024, Jumat (1/3/2024).
Foto: dok tpdi
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilu 2024, Jumat (1/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilu 2024. Koordinator TPDI Petrus Selestinus menuturkan, laporan ini dibuat karena ia melihat Polri belum mengambil langkah menyelidiki pro dan kotra masyarakat terkait proses pemilu.

"Banyak fakta, banyak analisa, banyak pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial tetapi kita melihat Polri belom mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil pemilu itu sendiri sehingga kami mengambil langkah datang kesini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus, dalam keterangan Jumat (1/3/2024).

Baca Juga

TPDI melaporkan ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). TPDI menilai, Ketua KPU dan pembuat Sirekap perlu menjelaskan terkait sistem yang digunakan untuk membantu penghitungan suara hasil Pemilu 2024 ini. 

Petrus mengeklaim membawa sejumlah bukti dalam pelaporan ini. Namun, laporan mereka tetap ditolak Bareskrim Polri. Petrus mengatakan, mereka disarankan membuat pengaduan masyarakat (dumas) terkait persoalan ini. 

Petrus mengaku, alasan laporannya ditolak karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap itu sendiri. Ia mengatakan, tak mengerti secara detail tentang Sirekap. "Kita enggak ngerti dumas yang model apalagi. Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement