Selasa 05 Mar 2024 21:33 WIB

PAN: Pilkada 2024 Tetap November

Fraksi PAN sebut Pilkada Serentak tetap berlangsung pada November 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Fraksi PAN sebut Pilkada Serentak tetap berlangsung pada November 2024.
Foto: Dok. DPR RI
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Fraksi PAN sebut Pilkada Serentak tetap berlangsung pada November 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu pihak yang mendukung rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Salah satu poin revisinya adalah percepatan jadwal pilkada dari November ke September.

Namun hingga saat ini, DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Sehingga, jadwal pencoblosan kepala daerah tetap digelar pada 27 November mendatang.

Baca Juga

"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September. Kalau mau buat undang-undang, kan, tidak bisa hanya DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Di samping itu, jadwal Pilkada 2024 juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan berpatokan dengan undang-undang yang sedang berlaku.

"Agenda-agenda ke depan harus mereka sudah hadapi. Mereka juga sudah buat PKPU terkait tahapan-tahapan pilkada, sudah dibahas dan disetujui juga oleh kami, jadi silakan dilanjutkan," ujar Guspardi.

Diketahui dalam naskah akademiknya, setidaknya ada tiga pertimbangan yang membuat DPR memilih untuk merevisi UU Pilkada. Pertimbangan pertama adalah bawah seluruh kepala daerah definitif akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Kondisi tersebut membuat seluruh daerah tak memiliki kepala daerah definitif pada Januari 2025.

Pertimbangan kedua, dalam rangka sinkronisasi dan penyelarasan hubungan dan tata kelola pemerintahan antara kepala daerah dengan DPRD. Termasuk sinkronisasi dan penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Ketiga, adanya pertimbangan kebutuhan hukum di masyarakat atas beberapa putusan MK. Karena tiga pertimbangan tersebut, diperlukan revisi UU Pilkada yang akan menjadi perubahan yang keempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement