Rabu 06 Mar 2024 19:18 WIB

Legislator Gerindra: Pelaporan Ganjar ke KPK Jangan Dikaitkan ke Politik

Legislator Gerindra, Habiburokhman sebut pelaporan Ganjar jangan dikaitkan ke politik

Habiburokhman. Legislator Gerindra, Habiburokhman sebut pelaporan Ganjar jangan dikaitkan ke politik.
Foto: Republika
Habiburokhman. Legislator Gerindra, Habiburokhman sebut pelaporan Ganjar jangan dikaitkan ke politik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, masyarakat memiliki hak untuki melaporkan sesuatu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk dilaporkannya calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo oleh Indonesia Police Watch (IPW).

"Cuma memang KPK mesti juga berhati-hati dalam merespons semua laporan, mesti berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi yang lengkap," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga

"Ya karena kan Pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini, jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitan dengan hal-hal politik. Apalagi misalnya dituding untuk mengkriminalisasi Pak Ganjar," sambungnya.

Ganjar sendiri menanggapi singkat ihwal dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. Tegasnya, ia tak pernah menerima gratifikasi.

"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," ujar Ganjar lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi adanya laporan dugaan korupsi oleh Ganjar yang diadukan Indonesia Police Watch (IPW). Mantan Gubernur Jawa Tengah itu dilaporkan terjerat dugaan korupsi berupa gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bakal menelaah kebenaran kabar tersebut. Ali menyebut KPK membuka opsi berkomunikasi dengan IPW terkait aduan itu.

"Kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, dan koordinasi lanjutan dengan pelapor pasti akan dilakukan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Proses pengusutan dugaan korupsi oleh KPK memang bisa berasal dari sumber aduan masyarakat. Aduan ini nantinya dikaji secara bertahap oleh KPK. Hal ini guna menentukan aduan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPK atau tidak.

"Nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat itu terpenuhi seperti mana ketentuan atau tidak," ucap Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement