Rabu 06 Mar 2024 19:35 WIB

Proses Rekapitulasi Suara Kabupaten/Kota Bali Telah Rampung

KPU Bali akan melakukan rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Jumat (8/3/2024).

KPU Bali (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
KPU Bali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Seluruh Bali akhirnya menyelesaikan proses rekapitulasi suara dan menyetor hasil pleno seluruhnya secara lengkap ke KPU Bali.

“Iya, Selasa (5/3/2024) jam 12 malam itu sudah semua kabupaten/kota, semua kotak suara sudah ada di KPU provinsi,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Rabu (6/3/2024). 

Baca Juga

Lidartawan menyebut dengan berakhirnya proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota sebenarnya hasil Pemilu 2024 di daerah tersebut sudah dapat terlihat, namun agar tidak ada kesalahan akan dilakukan rekapitulasi di jenjang yang lebih tinggi.

Adapun kabupaten yang pertama mengumpulkan hasil pleno adalah Kabupaten Badung, disusul Karangasem, dan Gianyar, sementara di hari terakhir kemarin ditutup oleh Kabupaten Klungkung.

“Hasil apa saja sudah dapat dilihat, tapi kalau ada kesalahan siapa tahu salah input atau apa kita lihat lagi, kita beri kesempatan di tingkat provinsi, itulah fungsinya berjenjang,” ujarnya.

KPU Bali akan melakukan rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Jumat (8/3/2024), namun sebelumnya mereka terlebih dahulu melakukan pra pleno.

Lidartawan menjelaskan dalam kegiatan pra pleno mereka akan memeriksa hasil pleno kabupaten/kota yang berada di luar kotak, dari sana mereka akan membaca potensi angka yang tidak sinkron yang dapat mempengaruhi proses saat pleno 8 Maret.

Ia memastikan nantinya apabila ditemukan kesalahan pada rekapitulasi suara kabupaten/kota KPU Bali tak akan ragu untuk memperbaiki, namun saksi-saksi peserta Pemilu 2024 harus mengantongi bukti.

“Jangan ngomong begini begitu, sudah diperbaiki di tingkat itu (kecamatan atau kabupaten/kota) lagi minta di tingkat berikutnya (provinsi), kan semua sudah ada di situ, sudah masuk kejadian khusus tingkat kecamatan atau kabupaten/kota,” kata dia.

Adapun salah satu kejadian khusus yang dimuat adalah soal saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang kompak enggan menandatangani pleno kabupaten/kota.

Menurut Lidartawan hal ini tidak mempengaruhi hasil Pemilu 2024 lantaran keluhan mereka tidak terkait hal teknis di tempat pemungutan yang mereka kawal.

Selain itu, beberapa kejadian khusus yang mereka rangkum kondisinya seperti kurangnya surat suara, selisih jumlah daftar pemilih dengan hasil yang termuat dalam C Hasil, dan kejadian-kejadian khusus lain bukan hal berbau keributan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement