REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengkaji usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket di DPR. Tim khusus tersebut disebut telah mengeluarkan rekomendasi dasi hasil kajian tersebut.
Selain melakukan kajian, tim khusus tersebut juga bertugas dalam mengumpulkan temuan-temuan terkait indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Beberapa di antaranya adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan intimidasi.
"Tim khusus ini sudah mengeluarkan suatu rekomendasi dan kajian akademis yang kemudian disempurnakan dengan berbagai temuan-temuan," ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Kompleks Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (7/3/2024).
Di samping itu, ia membantah bahwa Fraksi PDIP di DPR terbelah soal usulan hak angket. Hasto menjelaskan, perumusan dan kajian terus dilakukan pihaknya sebelum mewujudkan hak angket tersebut, tetapi ia tak menyebut waktu pengusulannya.
"Dan juga berbagai opsi-opsi kan cukup banyak opsi, ada opsi sidang di MK, ada hak DPR itu sedang dikaji oleh tim khusus," ujar Hasto.
"Jadi banyak jalan terjal yang memang diciptakan (untuk Pemilu 2024), karena sebenarnya nggak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini. Karena ketika proses pemilu ini berjalan dengan baik, ketika proses pemilu berjalan dengan jujur, sebenarnya nggak perlu takut toh penggunaan hak ini," sambungnya.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan aspirasi yang diterima pihaknya. Namun, untuk mewujudkan hak angket tentu ada mekanisme yang harus terpenuhi.
"Itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket, itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain. Karena hak angket kan ada mekanismenya," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".
"Jadi kalau kawan-kawan tadi ada aspirasi hak angket kan ada mekanismenya di DPR. Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi kita langsung carikan solusinya dan dibicarakan dengan pemerintah," ujar Dasco.