Jumat 08 Mar 2024 22:03 WIB

KPU DKI Jakarta Gelar Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Ditargetkan Rampung Sabtu

Rekapitulasi sebagai amanah UU Pemilu pasal 15 huruf f.

Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, Kamis (7/3/2024).
Foto: Republiika/Bayu Adji P
Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, Kamis (7/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari tahap penyelenggaraan Pemilu 2024. Rekapitulasi ditargetkan rampung pada Sabtu (9/3/2024).

"Kami telah membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Timur," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga

Wahyu menuturkan kegiatan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 15 huruf f. Adapun tugas KPU DKI adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta pemilihan presiden dan wakil presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara," katanya.

Kemudian, Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Selain itu juga berpedoman Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.

KPU DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi DKI Jakarta Pemilu 2024 yang diselenggarakan selama tiga hari pada 7-9 Maret 2024 di Jakarta. KPU DKI menargetkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi pada Sabtu (9/3/2024) untuk memastikan seluruh hasil tingkat kecamatan hingga kota terpenuhi.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

 

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement