REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pimpinan KPU RI untuk tidak membacakan raihan suara caleg PAN di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg DPR RI 2024, Selasa (12/3/2024).
Padahal, raihan suara masing-masing caleg di setiap dapil selalu dibacakan dalam rapat pleno terbuka KPU. Pasalnya, raihan suara caleg merupakan penentu pemenang kursi DPR yang didapatkan partai, mengingat pileg di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka.
Setelah Republika.co.id mengecek formulir D.Hasil (dokumen otentik rekapitulasi suara) KPU Banten, ternyata diketahui bahwa raihan suara Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto kalah dibanding caleg PAN lainnya di Dapil Banten II.
Yandri yang merupakan caleg PAN nomor urut 1 tercatat meraih 96.334 suara. Adapun peraih suara terbanyak adalah caleg PAN nomor urut 4, Edison Sitorus yang berhasil meraup 113.815 suara.
Di dapil tersebut, PAN kemungkinan hanya mendapatkan satu kursi DPR. Tentu, kursi tersebut menjadi hak Edison sebagai caleg peraih suara terbanyak.
Apabila perolehan suara Yandri tak berubah signifikan hingga batas akhir, maka Wakil Ketua MPR RI itu harus rela terlempar dari Senayan. Dia tak mendapatkan kursi untuk menjadi anggota DPR periode 2024–2029.
Sementara itu, saksi PAN beralasan bahwa rincian suara caleg tidak usah dibacakan karena pihaknya sedang mencermati perolehan suara setiap kandidat PAN di Dapil Banten II.
"Sesegera mungkin nanti akan segera kami laporkan sesuai dengan prosedur yang ada lewat administrasi di Bawaslu daerah sehingga kami menargetkan untuk besok itu sudah bisa kami laporkan kembali," kata saksi tersebut.
Komisioner KPU RI yang memimpin rapat pleno rekapitulasi itu, August Mellaz mengabulkan permintaan saksi PAN itu. Dia memutuskan hasil rekapitulasi suara Dapil Banten II disahkan, kecuali untuk perolehan suara PAN. Dia menegaskan, raihan suara PAN harus disahkan sebelum tenggat waktu rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.