Kamis 14 Mar 2024 12:13 WIB

Pengamat: Semua Persyaratan Menang 1 Putaran Sudah Dipenuhi Prabowo-Gibran

Pengamat sebut semua persyaratan menang 1 putaran sudah dipenuhi Prabowo-Gibran.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Capres terpilih, Prabowo Subianto. Pengamat sebut semua persyaratan menang 1 putaran sudah dipenuhi Prabowo-Gibran.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Capres terpilih, Prabowo Subianto. Pengamat sebut semua persyaratan menang 1 putaran sudah dipenuhi Prabowo-Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, mengatakan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sudah memenuhi syarat untuk dinyatakan menang Pilpres 2024 satu putaran. Menurut Ujang, Prabowo sudah menang di 19 provinsi dan mencatatkan perolehan suara di atas 50 persen. 

"Sudah kelihatan siapa yang menang yaitu Prabowo-Gibran. Saat ini semua aturan ketentuan terkait dengan satu putaran sudah terlampaui oleh Prabowo-Gibran," kata Ujang, kepada Republika, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Ujang melihat hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini memperlihatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan quick count atau hitung cepat yang dilakukan berbagai lembaga survei. Selain itu, real count yang terpampang di laman resmi KPU juga menunjukkan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara di atas 50 persen.

"Sudah saatnya kita mengucapkan selamat datang Presiden dan Wakil Presiden baru. Bagi yang tidak puas atau tidak percaya, ada mekanismenya yakni mengadukan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Ujang. 

Sejauh ini, KPU telah merekapitulasi dan menetapkan hasil Pilpres 2024 dari 19 provinsi. Di mana 19 provinsi tersebut semuanya dimenangkan Prabowo-Gibran. Yakni di DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta.

Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. KPU harus merampungkan rekapitulasi berjenjang ini paling lambat pada 20 Maret 2024 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement