Kamis 14 Mar 2024 14:32 WIB

Prabowo-Gibran Menang di 19 Provinsi, TKN: Di Luar Prediksi Kami

TKN sebut di luar prediksi Prabowo-Gibran bisa menang di 19 provinsi di Pilpres 2024.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Indonesia Maju, Afriansyah Noor. TKN sebut di luar prediksi Prabowo-Gibran bisa menang di 19 provinsi di Pilpres 2024.
Foto: Dok PBB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Indonesia Maju, Afriansyah Noor. TKN sebut di luar prediksi Prabowo-Gibran bisa menang di 19 provinsi di Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Afriansyah Noor, mengaku lega melihat selangkah lagi pasangan nomor urut dua akan dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan sekali putaran saja. Afriansyah menilai hal ini sudah sesuai harapan dan ekspektasi seluruh TKN. Bahkan kata dia hasil yang terlihat saat ini justru melebihi target.

"Kami sudah memprediksi bahwa saya pribadi dan sebagai Wakil Ketua TKN akan meyakini kemenangan sekali putaran dengan 54 persen. Tapi ternyata 58 sekian persen. Itu kita menang hampir di 50 persen provinsi sampai 19 provinsi," kata Afriansyah, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Afriansyah menilai kemenangan Prabowo-Gibran merupakan hasil kerja keras dan jerih payah seluruh tim termasuk relawan serta ormas yang pada masa kampanye setiap hari meyakinkan masyarakat terhadap Prabowo-Gibran.

Meski sudah yakin menang dan Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029 nanti, Afriansyah melihat akan melewati serangkaian gugatan oleh kubu lain ke Mahkamah Konstitusi. Karena hal itu kata dia merupakan hak bagi siapapun yang tidak puas dengan hasil Pemilu.

"Kalau tidak ada gugatan, syukur. Sehingga kita bisa fokus menatap Indonesia lima tahun ke depan akan dipimpin Prabowo-Gibran," ucap Afriansyah.  

Sejauh ini, KPU telah merekapitulasi dan menetapkan hasil Pilpres 2024 dari 19 provinsi. Di mana 19 provinsi tersebut semuanya dimenangkan Prabowo-Gibran. Yakni di DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. KPU harus merampungkan rekapitulasi berjenjang ini paling lambat pada 20 Maret 2024 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement