Sabtu 16 Mar 2024 21:48 WIB

Pleno KPU Sumut: Golkar Raih Suara Terbanyak DPRD Provinsi dan DPR RI

Golkar meraih 8 kursi DPR RI dan 22 kursi DPRD Provinsi Sumut.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat pleno evaluasi Pemilu 2024, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Ahad (10/3/2024) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat pleno evaluasi Pemilu 2024, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Ahad (10/3/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh kursi terbanyak untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Utara dan DPR RI. Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Provinsi Sumut.

KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari seluruh 33 kabupaten/kota se-wilayah Sumut. Dari hasil rekapitulasi tersebut, Partai Golkar meraih delapan kursi DPR-RI dengan memperoleh sebanyak 1.712.074 dan sebanyak 22 kursi untuk DPRD Provinsi Sumut.

Baca Juga

Partai Berlambang Pohon Beringin itu berhasil mengungguli PDIP yang hanya memperoleh enam kursi DPR-RI dengan perolehan 1.383.049 suara dan Partai Gerindra yang mampu meraih empat kursi dengan perolehan 915.612 suara.

Seperti tingkat DPR-RI, Partai Golkar juga berhasil mengungguli partai PDI-P ditingkat provinsi yang memperoleh 21 kursi, Gerindra 13 kursi dan Nasional Demokrat (Nasdem) 12 kursi. Rapat pleno terbuka tingkat provinsi berlangsung selama 10 hari sebelumnya dijadwalkan pada 4 Maret hingga 10 Maret 2024.

KPU Sumut sudah menyerahkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum 2024 tingkat provinsi ke KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi tingkat nasional.

"Rekapitulasi dilanjutkan pada tingkat nasional. Berkas sedang diserahkan, sudah sampai di Jakarta," ujar Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, Sabtu (16/3/2024).

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekap suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement