Selasa 19 Mar 2024 14:41 WIB

KPU Tegaskan tidak Ada Niat Mundurkan Penetapan Hasil Pemilu 2024

KPU menegaskan tidak ada niat untuk mundurkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI August Mellaz. KPU menegaskan tidak ada niat untuk mundurkan penetapan hasil Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI August Mellaz. KPU menegaskan tidak ada niat untuk mundurkan penetapan hasil Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menegaskan, pihaknya tak memiliki niat untuk memundurkan penetapan hasil Pemilu 2024 yang maksimal harus diumumkan pada Rabu (20/3) besok.

"Begini teman-teman, kita kan ditanya, banyak juga angle berita yang kemudian 'KPU memundurkan segala macam'. Kan tidak ada KPU memundurkan," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/1/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan penetapan hasil pemilu nasional melewati serangkaian proses yang harus dilalui. Misalnya harus menyelesaikan proses rekapitulasi. Setelah itu, KPU baru akan melanjutkan ke proses berikutnya untuk penetapan hasil Pemilu.

Selain itu, menurut Mellaz, proses penetapan hasil Pemilu bisa saja langsung diumumkan begitu rekapitulasi nasional selesai. Kendati demikian, ada pilihan untuk mengambil jeda sebentar untuk beristirahat sembari memeriksa kelengkapan dokumen.

"Yang jelas variabel yang paling penentu, yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret, nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," katanya.

Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU pada Rabu (28/2) hingga Senin (18/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.

Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 118.385 suara.

Selain itu, berdasarkan rekapitulasi nasional pada Sabtu (9/3) hingga Selasa (19/3) pukul 01.00 WIB, KPU juga telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 34 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 unggul di 32 provinsi, sedangkan dua sisanya didahului pasangan nomor urut 1.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik setempat sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement