Selasa 19 Mar 2024 16:41 WIB

Dianggap Telat Ikut Rekapitulasi Nasional, Ini Alasan KPU Provinsi Jabar

Ketua KPU Jabar menyampaikan permohonan maaf pada seluruh peserta rapat pleno.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Aula KPU Provinsi Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (18/3/2024). Sejumlah alasan rekapitulasi suara Jabar berjalan molor, salah satunya rekapitulasi di tingkat kecamatan di kabupaten dan kota belum selesai. Namun dipastikan pada Senin (18/3/2024) malam, rekapitulasi selesai dan akan langsung dikirim ke pusat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Aula KPU Provinsi Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (18/3/2024). Sejumlah alasan rekapitulasi suara Jabar berjalan molor, salah satunya rekapitulasi di tingkat kecamatan di kabupaten dan kota belum selesai. Namun dipastikan pada Senin (18/3/2024) malam, rekapitulasi selesai dan akan langsung dikirim ke pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan sejumlah alasan yang membuat pihaknya baru dapat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI. Diketahui, KPU Provinsi Jabar baru datang untuk mengikuti rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3/2024). 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, 19 Maret 2024 merupakan H-1 batas akhir untuk rekapitulasi dan penetapan suara nasional. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rekapitulasi dan penetapan suara nasional dilakukan maksimal 35 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada 20 Maret 2024.

Baca Juga

"Saya mau tanya faktanya, lima tahun lalu KPU Jabar itu ikut rekapitulasi nasional tanggal berapa? Tanggal 9 Mei 2019. Penetapan itu 21 Mei 2019. Berarti kira-kira 12 hari sebelum penetapan. Masuk kategori pertengahan," kata dia dalam rapat pleno, Selasa (19/3/2024). 

Sementara itu, saat ini KPU Provinsi Jabar baru bisa ikut rekapitulasi nasional pada H-1 batas akhir penetapan hasil pemilu 2024. Padahal, jumlah kabupaten/kota di Jabar masih tetap sama.

Ketua KPU Provinsi Jabar Ummi Wahyuni mengucapkan permintaan maafnya kepada para peserta rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di KPU RI atas keterlambatannya. Namun, terdapat sejumlah alasan KPU Provinsi Jabar baru bisa menyelsaikan rekapitulasi tingkat provinsi, sehingga baru bisa mengikuti rekapitulasi tingkat nasional.  

"Pertama, kami harus sampaikan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi terbesar jumlah DPT-nya. Yang terbesar juga junlah TPS," kata Ummi.

Ummi menyebutkan, ada 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Jabar. Sementara jumlah pemilih di Jabar hampir mencapai 35 juta orang. Sedangkan di Jabar terdapat 153 daerah pemilihan (dapil), yang terdiri dari 11 dapil DPR, 15 dapil DPRD Provinsi, dan 53 dapil untuk kabupaten/kota. 

Menurut dia, dalam Pemilu 2024 juga terdapat kenaikan jumlah TPS dibanding 2019. "Kalau 2019 kemarin, kami merekap di angka 138 ribu TPS. Hari ini, kami rekapitulasi 140 ribu lebih TPS," kata dia.

Selain itu, Ummi menambahkan, KPU Provinsi Jabar juga sempat melakukan penundaan rekapitulasi tingkat provinsi karena ada putusan Bawaslu yang harus ditindaklanjuti di kabupaten/kota. Secara simultan, KPU Provinsi Jabar juga melaksanakan untuk Kabupaten Bekasi. 

"Di sana, ada satu TPS di satu kecamatan itu terbesar se-Indonesia. 1.222 TPS. Ini memerlukan, kemarin di Kabupaten Bekasi, Tambun Selatan, juga sudah menggunakan tujuh panel dengan dua shift," kata dia.

Ummi mengatakan, kondisi geografis juga mempengaruhi proses rekapitulasi di Jabar dianggap terlambat. Meski begitu, ia memastikan pihaknya bekerja dengan sungguh-sungguh untuk Pemilu 2024. "Kami pastikan, hampir 1,3 juta penyelenggara kami sudah bekerja sungguh-sungguh siang dan malam melaksanakan pemilu 2024," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement