REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dua provinsi pada hari terakhir rapat pleno tingkat nasional, Rabu (20/3/2024). Usai rekapitulasi hasil pemilu di dua provinsi itu, KPU akan melakukan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional untuk dua provinsi yang tersisa akan dilakukan pada Rabu sore. Dua provinsi itu adalah Papua Pegunungan dan Papua.
"Sampai saat ini, tanggal 20 Maret 2024, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi dari 38 (provinsi)," kata dia di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, saat ini KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Papua sudah berada di Kantor KPU RI. Rapat pleno rekapitulasi itu akan dilakukan dalam satu panel, yang akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
August mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rekapitulasi untuk dua provinsi itu dalam satu panel, alih-alih membaginya ke dalam dua panel agar lebih cepat. Menurut dia, pihaknya masih memiliki waktu hingga magrib untuk merampungkan rekapitulasi dua provinsi itu.
"Papua dan Papua Pegunungan kan satu dapil saja, jadi hanya tiga. Bukan saya bilang hanya tiga ya, faktanya tiga model D Hasil, satu untuk yang pemilu presiden dan wakil presiden, kedua DPR, yang ketiga DPD. Jadi sebenarnya lebih simpel, lebih ringkes, dan biar saja dilakukan di panel A," kata dia.