Kamis 21 Mar 2024 09:24 WIB

Todung: Saya Kecewa Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pilpres

Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis kecewa Kapolri larang Kapolda jadi saksi di MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis kecewa Kapolri larang Kapolda jadi saksi di MK.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis kecewa Kapolri larang Kapolda jadi saksi di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan seorang Kapolda sebagai salah satu saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hadirnya Kapolda tersebut terkait rencana gugatan mereka terkait pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Saya gak mau menyebutkan siapa (Kapolda) ya, yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi," ujar Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Baca Juga

Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sekira 30 saksi. Meskipun disebutnya ada sejumlah saksi yang ketakutan karena adanya tekanan dan intimidasi dari oknum tertentu.

"Kita punya saksi, tapi banyak juga saksi yang ketakutan, tapi kan kita tentu nggak bisa mendapatkan semua saksi yang ada," ujar Todung.

Di samping itu, ia menanggapi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang kalah di semua provinsi pada Pilpres 2024. Di antaranya adalah provinsi yang menjadi kandang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), seperti Jawa Tengah dan Bali.

Menurutnya, kekalahan Ganjar-Mahfud tak lepas dari banyaknya dugaan kecurangan Pilpres 2024. Beberapa di antaranya adalah politisasi bantuan sosial dan intervensi aparat negara.

"Saya tidak pernah percaya kenapa Ganjar-Mahfud tidak pernah bisa menang di Bali, padahal itu strongholdnya PDIP. Kenapa Ganjar kalah di jateng, kenapa Ganjar kalah di Sulawesi Utara, unbelievable," ujar Todung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement