Jumat 22 Mar 2024 22:16 WIB

Muhammadiyah Imbau Hormati Hasil Pemilu dan Ingatkan MK Profesional

Ketum Muhammadiyah sebut hasil Pemilu realitas politik

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, sebut hasil Pemilu realitas politik
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, sebut hasil Pemilu realitas politik

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan hasil Pemilu 2024.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia.

Baca Juga

"Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa," kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).

Sejumlah pihak mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Haedar menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.

"Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu," ucapnya.

Haedar menambahkan penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik.

Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun.

"Semoga dalam masa lima tahun ke depan bangsa Indonesia lebih maju, adil, makmur, bermartabat, dan sejahtera," ujarnya.

Dirinya mengucapkan selamat kepada anggota legislatif DPR, DPRD II, DPRD I, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden terpilih dengan tetap menunggu penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Mereka yang terpilih niscaya berjiwa negarawan dengan bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab mengemban dan melaksanakan amanat rakyat yang sangat berat," ungkapnya.

Pada Kamis (22/3/2024) pagi, Tim Hukum Timnas Amin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Mereka mempersoalkan perolehan suara Pilpres 2024 dan proses penyelenggaraannya yang menurut mereka tidak jujur dan adil.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, gugatan ke MK ini berfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, cawapres pendamping Prabowo. Sebab pencalonan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan sumber permasalahan dalam polemik Pilpres 2024.

Sementara itu, capres Ganjar Pranowo menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024). 

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya akan meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam menetapkan hasil Pemilu 2024 lewat Surat Keputusan Nomor 360. Untuk Pilpres 2024, KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional 164.227.475.

Prabowo-Gibran unggul telak dibanding kompetitornya. Pasangan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen, sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,46 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement