REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) masih membuka pendaftaran terhadap peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 yang akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hingga Sabtu (23/3/2024) malam. Hingga Sabtu pukul 19.35 WIB, MK telah menerima 63 permohonan PHPU.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima 63 permohonan PHPU yang telah diberikan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3). Puluhan permohonan itu terdiri dari 56 PHPU untuk pileg, lima untuk anggota DPD, dan dua untuk pemilihan presiden (pilpres).
"Angkanya akan terus bergerak, menjelang kita mendekati batas pengajuan permohonan," kata dia di Gedung MK, Sabtu malam.
Ia menyebutkan, batas waktu pengajuan permohonan akan dilakukan sampai pukul 22.19 WIB untuk pileg. Sementara untuk pilpres, batasnya bisa sampai pukul 24.00 WIB.
Menurut Fajar, pihak yang telah mengajukan permohonan dapat tetap menambahkan berkas alat bukti. Penambahan alat bukti itu bahkan bisa dilakukan sampai proses persidangan berlangsung.
"Jadi misalnya ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan di persidangan, nanti diadministrasikan di situ," kata dia.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan permohonan PHPU pada Sabtu sore. Dalam pengajuan permohonan itu, TPN Ganjar-Mahfud belum membawa semua alat bukti.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebutkan, permohonan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal. Tebalnya disebut mencapai 150 halaman. Namun, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain
Menurut dia, masih ada bukti-bukti yang belum diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud. Namun, ia memastikan timnya akan melengkapi bukti-bukti itu pada malam ini.
"Insyaallah malam ini itu akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang, pada jadwal yang ditentukan oleh MK," ujar Todung.