Senin 25 Mar 2024 21:38 WIB

Kubu Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 Malam Ini

Kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan agar Pilpres 2024 diulang.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendaftar untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendaftar di Gedung MK pada Senin (25/3/2024) pukul 21.00 WIB. "Malam ini kami daftar," kata Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid ketika dikonfirmasi.

Baca Juga

Fahri menjelaskan, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran atau Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah mempersiapkan draf surat permohonan menjadi Pihak Terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2024 itu. Pihaknya ingin jadi Pihak Terkait karena perkara tersebut berkaitan langsung dengan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Kami sebagai Pihak Terkait secara yuridis mempunyai kepentingan konstitusional terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini," kata Fahri.

Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memerintahkan pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena punya alasan serupa, yakni ada banyak terjadi kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement