Selasa 26 Mar 2024 21:29 WIB

TPDI Dukung MK Independen Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Sidang PHPU jadi momentum mengembalikan kepercayaan rakyat pada MK.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat berada di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024).
Foto: dok istimewa
Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat berada di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah advokat yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mendukung Mahkamah Konstitusi independen menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyarankan majelis hakim konstitusi yang mengadili sengketa hasil Pemilu 2024 membuat pernyataan bebas dari tekanan manapun.

"Majelis Hakim Konstitusi, harus men-declare kepada publik dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sengketa Hasil Pilpres 2024 bahwa 8 (delapan) orang Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Perkara perselisihan Hasil Pilpres 2024, berada dalam keadaan bebas tanpa tekanan dan trauma apapun juga," ujar Petrus dalam keterangan, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Petrus menambahkan, pihaknya memberikan dukungan dan mengkawal delapan hakim MK agar benar-benar independen dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Petrus mengingatkan pemeriksaan terhadap sengketa Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK dan Pemilu.

"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan Persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat, pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK yang saat ini berada di titik nadir kehancuran," tegasnya.

KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak di Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti Anies-Muhaimin 24,95 persen suara, dan Ganjar-Mahfud 16,45 persen suara. Namun, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menggugat hasil Pilpres tersebut. 

Kedua kubu kompak meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kubu Anies dan Ganjar menilai, Pilpres 2024 berlangsung pincang. Sebab, mereka menduga, banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai, tuntutan mendiskualifikasi pemenang pilpres mengada-ada. Sebab, di satu sisi mereka menuntut hak melalui gugatan di MK, sisi lain menghilangkan hak kubu Prabowo-Gibran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement