Rabu 27 Mar 2024 00:30 WIB

MK Terima Keterlibatan Tim Prabowo-Gibran di PHPU Pilpres

Paslon 01 dan 03 menilai Ketua MK memuluskan langkah Gibran maju cawapres.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara MK Fajar Laksono saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru Bicara MK Fajar Laksono saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah menerima pengajuan keterlibatan tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Fajar menyebut satu-satunya pihak terkait itu adalah tim Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilu 2024. 

"Ya semalam kan sudah mengajukan permohonan, sudah diberikan akta penerimaan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, ya prosesnya tentu karena menurut penalaran yang wajar memang satu-satunya pihak terkait itu pasangan 02 (Prabowo-Gibran)," kata Fajar, di Kantor MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Setelah permohonan tim hukum Prabowo-Gibran diajukan, MK telah memanggil yang bersangkutan untuk registrasi. MK juga telah memberikan panggilan atau pemberitahuan kepada tim Prabowo-Gibran untuk mengikuti sidang perdana besok, Rabu (27/3/2024).

Diketahui sejumlah pihak telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

photo
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement