Rabu 27 Mar 2024 09:30 WIB

Baca Permohonan Gugatan PHPU di Sidang Perdana, Anies: Situasi Kritis dan Mendesak

Paslon AMIN berharap gugatannya dikabulkan dan dilakukan pemilu ulang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Capres no urut 01 Anies Baswedan saat membacakan kalimat pembuka saat dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Foto: Republika/Prayogi
Capres no urut 01 Anies Baswedan saat membacakan kalimat pembuka saat dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres 01 Anies Baswedan menyampaikan pembacaan permohonan gugatan sengketa Pemilu 2024 dalam sidang perdana gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Anies menyampaikan bahwa situasi negara saat ini dalam kondisi kritis dan mendesak.

"Hari ini adalah sebuah momen yang sangat penting dalam sejarah kita. Kami berdiri dengan penuh rasa hormat di depan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan suatu situasi yang mendesak dan kritis serta memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana," kata Anies saat membaca permohonan gugatan di hadapan delapan hakim konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). 

Baca Juga

Anies mengatakan bahwa negara Indonesia juga sedang dalam titik krusial. Ia menyebut Indonesia tengah berada dalam sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan, yakni antara hendak melanjutkan perjalanan menuju kedewasaan negara demokrasi yang matang atau membiarkan diri tergelincir kembali dalam bayang-bayang era sebelum reformasi. 

"Kita harus memutuskan apakah kita akan menjadi negara yang mengakui dan menghormati hak setiap individu untuk menentukan pikiran dan menyuarakan pilihannya secara bebas dan independen yang merupakan esensi demokrasi. Atau kita justru berpaling dari prinsip tersebut dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas," tegasnya. 

Menurut Anies, saat ini adalah momen untuk menentukan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi kedaulatan hukum hak asasi manusia (HAM). Lebih lanjut, ia menyebut ini adalah waktu untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar yang bukan soal populasi atau angka ekonomi, tetapi keberanian dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi. 

"Sejak zaman pra kemerdekaan bangsa dan negara kita sudah menapaki berbagai persimpangan krusial yang menentukan arah dan nasib bangsa Indonesia. Tidak semua keputusan yg dibuat adalah tepat, sebagian adalah tidak tepat dan semua dicatat dalam sejarah kita. Karena itu saat yang berharga ini kita juga dihadapkan pada hal yang sama, peristiwa yang berlangsung hari-hari ini akan menjadi catatan perjalanan Republik Indonesia," tegasnya. 

Diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

THN AMIN menyampaikan, jika menang gugatan, pihaknya mengharapkan akan dilakukan pemilu ulang. Adanya pemungutan suara ulang (PSU) itu diharapkan tanpa diikuti oleh sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Widodo) yang dianggap menjadi sumber permasalahan dalam kecurangan pemilu tahun ini. 

Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu AMIN diadakan tepat waktu pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB. Ada delapan hakim konstitusi yang hadir, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Juga Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Sementara itu, hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu, sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc. Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement