Selasa 02 Apr 2024 19:52 WIB

KPU DKI Jakarta: Calon Gubernur Independen Harus Kumpulkan Minimal 618 Ribu KTP

KPU menunggu pemenuhan syarat pendaftaran calon kepala daerah independen mulai 5 Mei.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya saat diwawancara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya saat diwawancara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mulai mempersiapkan tahap pendaftaran untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) perseorangan atau independen untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Rencananya, pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait persyaratan pasangan calon independen. Salah satunya adalah minimal dukungan yang harus didapat pasangan calon Independen.

Baca Juga

"Pada prinsipnya untuk siapapun warga DKI Jakarta yang punya visi misi untuk memajukan Jakarta dan ingin menjadi cagub dan cawagub jalur perseorangan, KPU Jakarta memberikan fasilitas dalam bentuk meja bantuan atau help desk, silakan datang ke kantor KPU DKI," kata dia di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan cagub dan cawagub dapat mendaftar pilkada 2024. Namun, terdapat syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.

Adapun di provinsi dengan jumlah pemilih sampai dengan 2 juta jiwa, calon independen harus didukung paling sedikit 10 persen. Sementara di provinsi dengan jumlah pemilih 2-6 juta, syarat dukungan yang harus dipenuhi adalah 8,5 persen.

Untuk provinsi dengan pemilih 6-12 juta jiwa, syarat dukungan calon independen minimal 7,5 persen. Sedangkan di provinsi dengan pemilih lebih darin12 juta jiwa, syarat dukungan minimal 6,5 persen.

Menurut Dody, dukungan yang dimaksud itu adalah data penduduk, dalam hal ini KTP atau formulir dukungan yang harus diisi. Untuk Provinsi DKI Jakarta, dibutuhkan syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024. Jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi.

"7,5 persen sama dengan 618.968 dukungan. Ini mumpung masih ada waktu yang cukup, silakan untuk mempersiapkan diri. Kami akan memfasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya. Silakan dipenuhi, pada tanggal 5 Mei silakan daftar ke KPU. Kami akan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan perolehan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement