Kamis 04 Apr 2024 13:44 WIB

Puan Pastikan Risma Siap Berikan Keterangan di MK

MK menjadwalkan memanggil empat menteri untuk diminta keterangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menghadiri pemakaman almarhum Letnan Jenderal (Purn) Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023).
Foto: Republika/Ali Mansur
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menghadiri pemakaman almarhum Letnan Jenderal (Purn) Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, menanggapi singkat ihwal Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang akan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Ia menjawab, Risma siap memberikan keterangan dalam forum tersebut.

"Siap untuk memberikan keterangan," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement