Jumat 05 Apr 2024 18:48 WIB

Aktivis Pemantau Pemilu Minta MK Turut Hadirkan Kapolri Segera

Kehadiran Kapolri penting dalam sidang sengketa pemilu MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yaitu Progressive Democracy Watch (Prodewa) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Muhamamd Fauzan Irvan menyebutkan pemanggilan tersebut untuk membuat jelas terkait dugaan terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) oleh Institusi Polri.

Baca Juga

“Kami meminta MK segera memanggil bapak Kapolri untuk memberikan kesaksian dan penjelasan atas dugaan kami yaitu terjadi nya dugaan pelanggaran pemilu secara TSM yang dilakukan oleh institusi Polri," ujar Fauzan, Jumat (5/4/2024) dalam keterangannya.

Dugaan ini didasari adanya laporan dari masyarakat kepada pihaknya selaku lembaga pemantau pemilu bahwa ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan untuk memenangkan paslon tertentu.

Polri dengan memiliki struktur sampai lapisan paling bawah (Polsek) diduga sangat masif menggiring dan memobilisasi masyarakat untuk memilih Paslon tertentu dengan berbagai program bantuan sosial nya.

“Selain itu anggaran Polri yang begitu besar juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Bahkan ada laporan ke kami Polri melalui jaringan nya membiayai berbagai relawan dari paslon capres cawapres tertentu," lanjut Fauzan.

Belum lagi Polri sebagai penegak hukum berpotensi mengkriminalisasi kepala daerah atau tokoh tokoh yang tidak sejalan dengan kepentingan Polri.

Mantan Koordinator BEM SI ini juga mempertanyakan urgensi dibentuk nya operasi Nusantara Colling Sistem (NCS) Polri yang di pimpin oleh Wakabareskrim Polri.

“Kami menilai setelah permasalahan satgas merah putih nya Ferdi Sambo di bubarkan,sudah tidak perlu lagi di buat satgas dan tim operasi khusus lagi di Polri, karena ini khawatir akan menimbulkan sambo sambo berikut nya," lanjut Fauzan

Dia khawatir Ops NCS ini di salah gunakan kewenangannya bukan hanya mendinginkan suasa pemilu tetapi misi terselubungnya untuk menggalang dan mengonsolidasikan tokoh agama tokoh masyarakat serta anak muda yang kritis untuk di bungkam agar tidak kritis lagi dan di arahkan memilih paslon tertentu.

Fauzan juga menilai MK perlu meminta penjelasan kepada Kapolri terkait keberadaan Ops NCS di tubuh Polri. Dia menilai meminta keterangan Kapolri jauh lebih penting daripada menteri menteri yang di panggil oleh MK.

“Kami menilai keterangan Kapolri lebih penting daripada menteri menteri yang di panggil MK, karena Polri memiliki menurut kami lembaga yang paling mampu berpotensi melakukan pelanggaran pemilu yg bersifat terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengaku siap memenuhi panggilan hakim Mahkamah Konstitusi untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa  Pilpres 2024.

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati kita akan hadir," kata Sigit Selasa (2/4/2024).

Sigit menegaskan, dirinya bakal berupaya memenuhi hak konstitusi selama keterangannya dibutuhkan dalam persidangan tersebut. "Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," kata dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement