Jumat 05 Apr 2024 19:50 WIB

Pengemudi di Terminal Pulogebang Dipastikan Kantongi Surat Laik Jalan

Pengemudi angkutan mudik Terminal Pulogebang dipastikan mengantongi surat laik jalan.

Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Pengemudi angkutan mudik Terminal Pulogebang dipastikan mengantongi surat laik jalan.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Pengemudi angkutan mudik Terminal Pulogebang dipastikan mengantongi surat laik jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengemudi yang akan membawa penumpang mudik Lebaran dari Terminal Terpadu Pulogebang dipastikan mendapat surat keterangan laik jalan dari petugas kesehatan di Posko Pemeriksaan Kesehatan dan cek urine sebelum diperbolehkan berangkat.

"Setelah diperiksa ada kertas hasil pemeriksaan. Kalau sudah dapat kita kasih ke pengemudi, apakah layak mengemudi atau tidak layak, baru pengemudi siap berangkat,” kata Anggota Program Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesjaor) Puskesmas Matraman Berliana di Posko Pemeriksaan Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan dan urine pengemudi tersebut hanya berlaku 1x24 jam, sehingga pengemudi diwajibkan untuk kembali melakukan pemeriksaan kembali sebelum berangkat setelah kembali dari kota tujuan.

Hingga pukul 15.00 WIB, petugas posko kesehatan mencatat sebanyak 22 orang pengemudi telah melalukan cek kesehatan. Dari 22 itu, tiga di antaranya dinyatakan laik mengemudi dengan catatan, karena memiliki tensi yang cukup tinggi.

“Semua laik mengemudi cuma beberapa dengan catatan karena tensi tinggi. Dikarenakan kita ada koordinasi dengan Yankestrad-Pelayanan kesehatan tradisional, diberi edukasi bagaimana cara supaya tidak pusing tidak mengantuk dan diberi jamu,” katanya.

Salah seorang pengemudi Potati yang membawa bus menuju Madura menyampaikan bahwa pemeriksaan rutin dilakukan setiap kali ia meninggalkan Terminal Terpadu Pulogebang. Ada petugas dari Dinas Perhubungan yang akan senantiasa mengarahkan pengemudi ke posko pemeriksaan.

“Harus periksa setiap mau jalan, harus ke sini bukan untuk kesadaran tapi wajib. Hasilnya gula bagus, tensi agak tinggi. Biar tidak mengantuk tadi dijelaskan pijat tradisional,” katanya.

Tidak hanya surat keterangan laik jalan dari segi kesehatan, setiap bus yang akan meninggalkan Terminal Terpadu Pulo Gebang juga harus mendapat surat keterangan laik jalan dari hasil pemeriksaan ramp check.

Pemeriksaan tersebut terdiri atas empat sisi. Pertama sisi depan yang terdiri atas pemeriksaan lampu jauh, lampu sein, dan wiper. Lalu di sisi kanan dan kiri bus dilakukan pemeriksaan kelayakan masing-masing ban.

Kemudian di sisi belakang dilakukan pemeriksaan untuk melihat lampu belakang mobil dan lampu rem. Sedangkan dari dalam mobil juga diperiksa ketersediaan apar, pintu darurat, hingga alat pemecah kaca darurat.

Dari pemeriksaan ramp check pada Jumat hingga siang, petugas menemukan sembilan dari 10 mobil tidak laik karena tidak memenuhi semua kelengkapan. Kendati demikian, mobil masih diperbolehkan jalan dengan catatan dikarenakan kekurangan terjadi pada bagian dalam bus dan tidak mengganggu kenyamanan perjalanan.

“Rata-rata pintu terhalang bangku lalu pemecah kaca kurang dan tabung apar expired. Kita imbau mereka yang ada kekurangan begitu kembali supaya segera diperbaiki,” kata penguji ramp check Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermoto (UPPKB) Ujung Menteng, Musadik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement