Senin 15 Apr 2024 13:14 WIB

Yusril Yakin MK tak akan Putuskan Pilpres Ulang

Pengucapan putusan PHPU Pilpres akan digelar pada 22 April 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.

Baca Juga

"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (15/4/2024).

"Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," ujarnya menambahkan.

Sesuai dengan linimasa yang tertera di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada 22 April 2024.

Dalam kesempatan berbeda, Enny juga menjelaskan bahwa di dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement