REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahannya diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Dalam pengajuan tersebut, Hasto juga membawa tulisan tangan Megawati yang dituliskan dengan tinta merah. Maknanya, huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Megawati menambahkan tulisan tangan sebagai bagian ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia. Karena, emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang'," ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.
"Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Amin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani," sambungnya.