Rabu 17 Apr 2024 20:33 WIB

MK Mengaku Bakal Pertimbangkan Amicus Curiae yang Diterima Sampai 16 April

MK telah menerima sebanyak 21 amicus curiae.

Juru Bicara MK Fajar Laksono saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru Bicara MK Fajar Laksono saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00 WIB," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi. "Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ucap Fajar.

Hingga Rabu sore, kata dia, MK telah menerima sebanyak 21 amicus curiae. Dokumen amicus curiae itu diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.

"Jadi, 21 ini nanti dipilah, mana yang diterima pada tanggal 16 April paling lama pukul 16.00 itu, mana yang diterima lebih dari itu," imbuh Fajar.

Fajar mengatakan bahwa amicus curiae terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 merupakan fenomena menarik karena hal serupa tidak terjadi pada sengketa pilpres sebelumnya. "Kenapa menarik? Karena di PHPU pilpres sebelumnya enggak ada amicus curiae seperti ini," ucapnya.

Terkait dengan relevansi amicus curiae yang diserahkan dengan perkara PHPU pilpres yang tengah bergulir, dia menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.

"Jadi, penilaian hukum sepenuhnya terhadap amicus curiae itu kembali kepada hakim konstitusi dengan independensi dan imparsialitasnya," kata Fajar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement