Jumat 19 Apr 2024 15:08 WIB

Guru Besar Unpad: Hakim MK Bisa Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Ada 33 pengajuan amicus curiae per Kamis (19/4/2024).

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Tulisan tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Dok. Republika
Tulisan tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Profesor Susi Dwi Harijanti menyoroti munculnya banyak orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Per Kamis (18/4/2024) ada 33 pengajuan amicus curiae.

Susi tak setuju dengan pendapat yang mengatakan majelis hakim MK tidak akan mempertimbangkan pendapat amicus curiae atau amicus brief. Menurutnya, MK bisa saja menjadikan amicus brief sebagai pertimbangan dalam pembuatan putusan, meski pendapat sahabat pengadilan itu bukan alat bukti.

Baca Juga

"Amicus brief itu apakah nanti tidak dipertimbangkan oleh hakim? Itu sangat tergantung kepada hakim, menurut saya. Jadi meskipun dia bukan alat bukti, tetapi hakim itu dapat mempertimbangkan amicus brief," kata Susi ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Kamis.

Susi menjelaskan, amicus curiae pada dasarnya adalah orang atau kelompok yang bukan pihak dalam perkara, tapi berkepentingan atas putusan perkara tersebut. Tujuan amicus curiae mengajukan diri dan menyerahkan amicus brief adalah mempengaruhi putusan majelis hakim.

Amicus brief yang diajukan, kata Susi, dapat menjadi informasi tambahan bagi majelis hakim dalam memutus perkara. "Bisa saja ketika pemeriksaan alat bujti ada hal-hal yang kurang terelaborasi. Dengan amicus brief itu ada hal-hal baru yang tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan alat bukti tadi," ujarnya.

Hanya saja, kata dia, dalam hukum acara di Indonesia belum diatur secara eksplisit soal amicus curiae ini. Lain halnya di Mahkamah Agung Amerika Serikat yang sudah mengatur secara rigid ketentuan pengajuan amicus curiae dan kontennya.

Otoritas penuh hakim...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement