Jumat 19 Apr 2024 19:06 WIB

Polri Kawal Penyelenggaraan Pemilu Hingga Tuntas

Polri tetap komitmen dan konsisten untuk mengawal proses demokrasi pemilu.

Ilustrasi layanan telekomunikasi untuk mengakses informasi terkait Pemilu 2024.
Foto: Telkomesl
Ilustrasi layanan telekomunikasi untuk mengakses informasi terkait Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri berkomitmen mengawal hingga tuntas proses Pemilu 2024, termasuk pengamanan pada pengumuman putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Polri tetap komitmen dan konsisten untuk mengawal proses demokrasi pemilu ini sampai dengan tuntas,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Jenderal polisi berbintang satu itu mengatakan Polri melaksanakan Operasi Mantap Brata 2023-2024 yang digelar mulai Oktober 2023 sampai Oktober 2024.

“Konsep operasi tentu dengan sasaran kegiatan masyarakat di antaranya masih pada tahapan-tahapan pemilu, hingga Oktober nanti, tentu Polri telah menyiapkan langkah-langkah preventif maupun preemtif,” katanya.

Dalam operasi ini, kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, ada Kasatgas yang membidangi tugas masing-masing mulai dari satgas preemtif, preventif, sampai dengan bantuan operasi hingga kehumasan. Sudah mengetahui apa yang menjadi tugasnya dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar, termasuk pengumuman putusan sengketa PHPU Pilpres 2024.

“Terkait berapa jumlah sasaran pengamanan tentu saat ini secara volume pengamanan di Gedung MK akan disampaikan secara komprehensif oleh Polda Metro Jaya, sebagai satgas wilayah,” katanya.

Pantauan ANTARA di sekitar Gedung MK sudah terpasang sejumlah barikade beton, sementara itu di sekitar Patung Arjuna Wijaya barikade pagar besi warna hitam yang siap dipasang untuk menutup akses jalan menuju Gedung MK.

Sebelumnya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar pada tanggal 22 April 2024.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Adapun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa ekosistem independensi lembaga tersebut tetap terjaga ketika menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement