Jumat 19 Apr 2024 20:23 WIB

Komnas HAM: Laporan Tindakan Asusila Hasyim Asyari Perlu Jadi Atensi

Komnas HAM memastikan UU TPKS diterapkan dalam kasus ini.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah memberikan sambutan dalam Puncak peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2022 Kawasan Thamrin 10, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengelar peringatan HPMI 2022 dengan tema Stop Human Trafficking: Pekerja Migran Bermartabat, Negara Berdaulat,digelorakan sebagai peringatan bahaya tentang perdagangan orang, sekaligus ajakan perang melawan sindikat penempatan illegal PMI. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah memberikan sambutan dalam Puncak peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2022 Kawasan Thamrin 10, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengelar peringatan HPMI 2022 dengan tema Stop Human Trafficking: Pekerja Migran Bermartabat, Negara Berdaulat,digelorakan sebagai peringatan bahaya tentang perdagangan orang, sekaligus ajakan perang melawan sindikat penempatan illegal PMI. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut laporan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi atensi lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, lembaga-lembaga tersebut seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, serta Komnas HAM.

Baca Juga

"Karena dugaan pelakunya adalah pejabat publik, maka saya kira penting ini menjadi atensi lembaga hak asasi manusia yang memiliki mandat untuk memastikan Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dijalankan dengan baik," kata Anis dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus tersebut, terutama bila pelaporan dilakukan kepada pihak kepolisian. Menurut dia, hal tersebut penting agar dapat memberikan efek jera.

"Sehingga kita berkepentingan untuk memastikan bahwa Undang-Undang TPKS dijalankan, penegakan hukum dilakukan, dan tidak ada impunitas, ya, bagi pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Ia juga mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat memberikan perlindungan kepada korban yang melaporkan Hasyim ke DKPP. Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4/2024) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. "Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya.

Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih enggan menanggapi ihwal dirinya diduga melakukan tindakan asusila tersebut. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement