Senin 22 Apr 2024 09:24 WIB

Ganjar-Mahfud Pastikan Taat Apapun Putusan MK

Ganjar-Mahfud mengaku datang ke MK untuk mendengar keputusan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo usai bersilaturahim ke kediaman Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo usai bersilaturahim ke kediaman Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku tak memiliki persiapan apapun jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bersama cawapresnya, Mahfud MD dipastikan taat dengan apapun putusan majelis hakim.

"Hari ini tinggal putusan dari majelis, maka kita akan mendengarkan putusan itu. Tentu apapun hasilnya kita akan menunggu di sana," ujar Ganjar di The Mandarin Hotel, Jakarta, Senin (23/4/2024).

Baca Juga

"Saya dengan Pak Mahfud, orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti, dan tentu saja tim hukum juga sudah menyiapkan itu. Maka tugas kita hari ini adalah datang untuk mendengarkan keputusannya," ujarnya menambahkan.

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tiga kewenangan pada putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Kewenangan tersebut hadir dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada.

Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kedua, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Terakhir, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum. "Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan/atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan/atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu," ujar Todung lewat keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement