Selasa 23 Apr 2024 06:49 WIB

Respons Putusan MK, Prabowo: Waktunya Menghadapi Masa Depan

Prabowo mengucapkan terima kasih pada pihak yang telah mendukungnya di Pilpres 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto saat menyampaikan imbauan kepada pendukungnya, Kamis (18/4/2024) malam. Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta para pemilih dan pendukungnya membatalkan aksi besar-besaran yang rencananya digelar depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4/2024).
Foto: Dok Tim Media Prabowo
Capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto saat menyampaikan imbauan kepada pendukungnya, Kamis (18/4/2024) malam. Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta para pemilih dan pendukungnya membatalkan aksi besar-besaran yang rencananya digelar depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto mengaku bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai," ujar Prabowo kepada wartawan di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.

Baca Juga

Prabowo menyebut, kini saatnya bagi dirinya fokus mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia. "Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya," kata Menteri Pertahanan itu.

Prabowo lantas mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya serta bekerja keras untuk memenangkan kontestasi pemilu 2024. Ucapan terima kasih juga ia alamatkan kepada MK.

"Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja. Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras," kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Pada Senin siang, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat itu, majelis hakim menolak permohonan karena dalil-dalil yang dikemukakan dua pasangan capres-cawapres itu tidak beralasan menurut hukum, termasuk dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan Presiden Jokowi melakukan menyalagunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 terkait perolehan suara Pilpres 2024 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk selanjutnya dilantik pada Oktober 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement