Selasa 23 Apr 2024 08:50 WIB

Terima Putusan MK dengan Catatan, PDIP: Agar Kecurangan tak Terjadi di Pilkada

PDIP menilai Indonesia hanya menjalankan demokrasi secara proseduran dan formalitas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.
Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 telah mengabaikan aspek keadilan. Namun, mereka tetap menerima putusan tersebut dengan catatan.

Catatan tersebut dengan melihat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi. Pendapat dari ketiga orang tersebut perlu menjadi catatan agar kecurangan tak terjadi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga

"Bahwa apa yang menjadi pandangan hukum tiga orang hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion, terutama yang menyangkut abuse of power yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang ikut campur di dalam proses pemilu yang baru lalu itu tidak terjadi lagi di Pemilukada," ujar Basarah di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Dalam sebuah negara demokrasi, pemimpin dipilih lewat proses pemungutan suara dari rakyat. Lewat mekanisme tersebut, semua pihak harus sama memiliki pandangan bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi.

"Artinya apa yang menjadi pandangan dan pendapat hakim konstitusi, khususnya yang melakukan dissenting opinion itu hendaknya menjadi refleksi kita bersama, introspeksi kita bersama sebagai sebuah negara, bangsa, dan sebagai satu bangsa yang demokratis," ujar Basarah.

Dengan lewatnya Pemilu 2024, PDIP memandang bahwa Indonesia hanya menjalankan demokrasi secara prosedural dan formalitas saja. Hal tersebut perlu menjadi catatan, yang membuat etika dikesampingkan.

"Sebagai satu norma hukum yang kita akui bersama, maka sudah seyogianya seluruh pemangku kepentingan terutama kalangan pemerintah baik pusat, daerah, legislatif dan juga yudikatif untuk menjunjung tinggi etika berbangsa dan bernegara," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement