Selasa 23 Apr 2024 16:08 WIB

Raihan: Putusan MK Ini adalah Sinyal Persatuan

Raihan ajak hormati keputusan MK.

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Mantan Ketum HMI Raihan Ariatama  ajak hormati keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
Foto: Dok Istimewa
Mantan Ketum HMI Raihan Ariatama ajak hormati keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menanggapi putusan MK tersebut, Raihan Ariatama mengajak kepada semua elemen bangsa dan seluruh masyarakat untuk menghormati dan menerima putusan tersebut.

Baca Juga

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ini putusan terbaik untuk bangsa ini. Sebagai warga negara, kita harus menghormati dan menerimanya," ujar Raihan, Selasa (23/4/2024) dalam keterangannya.

Mantan Ketua Umum PB HMI ini meminta kepada semua pihak untuk mulai meninggalkan perselisihan selama perhelatan Pemilu 2024 dan beranjak bersatu untuk menyongsong masa depan bangsa.

"Putusan MK ini adalah sinyal persatuan. Apa yang terjadi dalam Pemilu 2024, segala macam perselisihan dan ketegangan politiknya, harus kita tinggalkan. Kita harus segera beranjak untuk bersatu, lalu kembali bekerja untuk Indonesia maju," terangnya.

Raihan berharap kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk merangkul semua kalangan dan golongan.

"Sebagai generasi muda, kita menginginkan Indonesia yang merangkul, yang damai dan harmoni serta berkesinambungan. Saatnya bergandengan tangan lagi, bekerja untuk Indonesia maju," kata dia. 

Sementara itu, di lokasi terpisah, Presiden Joko Widodo mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024 oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menyimak putusan MK kemarin, Senin (22/4/2024), Jokowi menyebut berbagai tuduhan terhadap pemerintah tidak terbukti

“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti,” kata Jokowi, mengutip dari siaran pers dari Biro Sekretariat Kepresidenan, Selasa (23/4/2024).

Pascaputusan MK ini, Presiden berharap seluruh elemen masyarakat bersatu. Karena saat ini kata dia tantangan eksternal dan geopolitik sangat tinggi sehingga pemerintah dan masyarakat tidak boleh terpecah belah.

“Ini yang penting bagi pemerintah, ini. Dan menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” ucap Jokowi.

Presiden menambahkan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru.

“Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya. Saya rasa itu,” kata Jokowi menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement