Selasa 23 Apr 2024 18:14 WIB

KPU: Tak Ada Pembatasan Massa Saat Penetapan Pemenang Pilpres

Penetapan paslon terpilih Pilpres 2024 dijadwalkan digelar di KPU pada Rabu esok.

Komisioner KPU RI August Mellaz saat diwawancarai wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI August Mellaz saat diwawancarai wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan tak ada pembatasan massa saat penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024) besok.

"Untuk besok, tidak karena memang undangannya agak spesifik," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa penetapan yang berlangsung di Aula KPU RI sudah diketahui kapasitasnya selama ini. Selain itu, Mellaz mengaku liaison officer atau naradamping paslon dan tim paslon tahu betul situasi tersebut.

"Kalaupun nanti misalnya ada massa pendukung, segala macam, ya, biasanya 'kan di luar juga itu," katanya.

MK, pada Senin (22/4/2024), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement